Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN TENAGA LISTRIK TERBARUKAN BATUBARA, DAN GAS
Teks Saat Ini
Pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 diselenggarakan secara efektif, efisien, transparan, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
