Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN TENAGA LISTRIK TERBARUKAN BATUBARA, DAN GAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas dilakukan melalui penugasan Pemerintah kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) dan melalui kerja sama antara PT PLN (Persero) dan pengembang listrik swasta dengan skema jual beli tenaga listrik.
Koreksi Anda