Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang DUKUNGAN KELANCARAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009
Teks Saat Ini
(1) Untuk pelaksanaan dukungan kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di tingkat provinsi menjadi tugas dan tanggung jawab Gubernur.
(2) Tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim koordinasi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi yang anggotanya terdiri dari unsur/instansi/ lembaga terkait di provinsi.
(3) Pembentukan Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
