Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang DUKUNGAN KELANCARAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pelaksanaan dukungan kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di tingkat pusat menjadi tugas dan tanggung jawab Menteri Dalam Negeri. (2) Tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim koordinasi yang diketuai oleh Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri yang anggotanya terdiri dari unsur/instansi/lembaga terkait di tingkat Pusat. (3) Pembentukan Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda