Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Bolivar Venezuela mengenai Kerjasama Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan, yang telah ditandatangani Pemerintah
di Caracas, Venezuela, pada tanggal 19 September 2000, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Bolivar Venezuela yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Spanyol dan Inggris sebagaimana terlampir pada Peraturan PRESIDEN ini.