Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
2. Risiko Pembangunan Nasional adalah efek dari ketidakpastian pada sasaran Pembangunan Nasional.
3. Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disingkat MRPN adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional.
4. Entitas MRPN adalah kementerian negara, lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha, dan badan lainnya.
5, Entitas MRPN Sektor Utama adalah kementerian negara atau lembaga yang mempunyai tanggung jawab utama dalam mengelola risiko pada program' kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang bersifat lintas sektor.
6. Kementerian Negara yaflg selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
7. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
8.Pemerintah...
PRESIOEN BLIK INDONESIA
8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau badan usaha yang berbadan hukum yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dari pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Desa.
11. Badan Lainnya adalah badan hukum yang terdapat kepentingan keuangan dari pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
12. Pengawas Intern Lintas Sektor adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan Pembangunan Nasional.
13. Kebijakan MRPN adalah garis-garis besar arah, maksud dan tujuan, serta sasaran dan strategi Entitas MRPN dalam mendesain, mengimplementasikan, mengevaluasi, serta meningkatkan dan mengembangkan MRPN.
14. Struktur MRPN adalah pembagian tugas, fungsi, peran, tanggung jawab, dan hubungan antar pengemban tugas dalam penyelenggaraan MRPN.
15. Kerangka Kerja MRPN adalah seperangkat komponen yang menyediakan landasan dan pengaturan Entitas MRPN untuk perancangan, pelaksanaan, pemantauan, peninjauan, dan peningkatan MRPN secara berkala di selumh organisasi.
16. Budaya Risiko adalah nilai, kepercayaan, pengetahuan, dan pemahaman tentang Risiko Pembangunan Nasional, yang dimiliki bersama oleh pimpinan dan pegawai Entitas MRPN dalam rangka berupaya mencapai sasaran Pembangunan Nasional' Pasal 2...
K INDONES