Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2021 tentang HAK KEUANGAN BAGI ANGGOTA PANEL AHLI DAN SEKRETARIS TIM PANEL AHLI PADA MAHKAMAH PELAYARAN DI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
