Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2021 tentang HAK KEUANGAN BAGI ANGGOTA PANEL AHLI DAN SEKRETARIS TIM PANEL AHLI PADA MAHKAMAH PELAYARAN DI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagai Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli dengan gaji dan tunjangan yang telah diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda