Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2021 tentang HAK KEUANGAN BAGI ANGGOTA PANEL AHLI DAN SEKRETARIS TIM PANEL AHLI PADA MAHKAMAH PELAYARAN DI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli juga diberikan fasilitas yang terdiri atas: a. perjalanan dinas; dan b. jaminan sosial.
Koreksi Anda