Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2021 tentang HAK KEUANGAN BAGI ANGGOTA PANEL AHLI DAN SEKRETARIS TIM PANEL AHLI PADA MAHKAMAH PELAYARAN DI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Hak keuangan bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Anggota Panel Ahli, sebesar Rp26.199.000,00 (dua puluh enam juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah); dan
b. Sekretaris Tim Panel Ahli, sebesar Rp13.760.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus
enam puluh ribu rupiah).
(3) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
