Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengarah dan Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat pusat. (2) Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat pusat mempunyai tugas: a. memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Dewan Pengarah dan Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat; dan b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Pengarah dan Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat. (3) Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat pusat bersifat ex-officio, yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda