Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Forum Satu Data INDONESIA tingkat daerah dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat daerah. (2) Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat provinsi dan Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat kabupaten/kota. (3) Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat daerah mempunyai tugas: a. memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Forum Satu Data INDONESIA tingkat daerah; dan b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Forum Satu Data INDONESIA tingkat daerah. (4) Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat daerah bersifat ex-officio, yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda