Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data tingkat daerah mempunyai tugas:
a. memberikan masukan kepada Pembina Data tingkat daerah mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;
b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; dan
c. menyampaikan Data beserta Metadata kepada Walidata tingkat daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Produsen Data tingkat daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda
