Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data tingkat daerah mempunyai tugas: a. memberikan masukan kepada Pembina Data tingkat daerah mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; dan c. menyampaikan Data beserta Metadata kepada Walidata tingkat daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Produsen Data tingkat daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda