Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembina Data tingkat pusat mempunyai tugas: a. MENETAPKAN Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah; b. MENETAPKAN struktur yang baku dan format yang baku dari Metadata yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah; c. memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan Data; d. melakukan pemeriksaan ulang terhadap Data Prioritas; dan e. melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk Data Statistik tingkat pusat, Pembina Data Statistik tingkat pusat yaitu badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik. (3) Untuk Data Geospasial tingkat pusat, Pembina Data Geospasial tingkat pusat yaitu badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. (4) Untuk Data Keuangan Negara Tingkat Pusat, Pembina Data Keuangan Negara Tingkat Pusat yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (5) Untuk Data lainnya, penetapan Pembina Data untuk suatu Data lainnya dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Instansi Pusat mengusulkan calon Pembina Data untuk Data lainnya dalam Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat; b. Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat membahas usulan Instansi Pusat; c. koordinator Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat menyampaikan hasil pembahasan kepada Dewan Pengarah; d. Ketua Dewan Pengarah menyampaikan usulan Pembina Data untuk Data lainnya kepada PRESIDEN untuk ditetapkan; dan e. PRESIDEN MENETAPKAN Pembina Data untuk Data lainnya.
Koreksi Anda