Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Satu Data INDONESIA tingkat daerah dilaksanakan oleh: a. Pembina Data tingkat daerah; b. Walidata tingkat daerah; c. Walidata pendukung; dan d. Produsen Data tingkat daerah.
Koreksi Anda