Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pusat dan Instansi Daerah mengakses Data di Portal Satu Data INDONESIA tidak dipungut biaya.
(2) Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam mengakses Data di Portal Satu Data INDONESIA tidak memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan.
(3) Akses Data bagi Pengguna Data selain Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
