Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data INDONESIA oleh Walidata.
(2) Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data.
(3) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
