Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data disampaikan kepada Walidata. (2) Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai: a. Data yang telah dikumpulkan; b. Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut; dan c. Metadata yang melekat pada Data tersebut.
Koreksi Anda