Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data melakukan pengumpulan Data sesuai dengan:
a. Standar Data;
b. daftar data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data INDONESIA; dan
c. jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data.
(2) Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai dengan Metadata.
Koreksi Anda
