Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data melakukan pengumpulan Data sesuai dengan: a. Standar Data; b. daftar data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data INDONESIA; dan c. jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data. (2) Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai dengan Metadata.
Koreksi Anda