Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencapaian rencana aksi Satu Data INDONESIA dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian insentif dan disinsentif kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri atau Peraturan Badan, sesuai dengan kewenangan selaku anggota Dewan Pengarah.
Koreksi Anda