Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dan rencana aksi Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(2) Penetapan Data Prioritas dan rencana aksi Satu Data INDONESIA untuk tahun berjalan paling lambat ditetapkan pada bulan pertama tahun tersebut.
(3) Penyelenggara Satu Data INDONESIA tingkat pusat dan penyelenggara Satu Data tingkat daerah melaksanakan rencana aksi Satu Data INDONESIA.
(4) Koordinator Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat memantau pencapaian rencana aksi Satu Data INDONESIA dan melaporkan kepada Ketua Dewan Pengarah secara berkala.
(5) Koordinator Forum Satu Data INDONESIA tingkat daerah memantau pencapaian rencana aksi Satu Data INDONESIA dan melaporkan kepada kepala daerah secara berkala.
Koreksi Anda
