Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan daftar Data yang dijadikan Data Prioritas dilakukan berdasarkan: a. usulan Walidata tingkat pusat; dan b. arahan dari Dewan Pengarah. (2) Data yang dapat diusulkan untuk menjadi Data Prioritas harus memenuhi kriteria: a. mendukung prioritas pembangunan dan prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan/atau Rencana Kerja Pemerintah; b. mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; dan/atau c. memenuhi kebutuhan mendesak. (3) Daftar Data yang menjadi Data Prioritas disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat. (4) Koordinator Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat menyampaikan daftar Data yang menjadi Data Prioritas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda