Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pusat melaksanakan perencanaan Data yang terdiri atas:
a. penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di
tahun selanjutnya;
b. penentuan daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; dan/atau
c. penentuan rencana aksi Satu Data INDONESIA.
(2) Instansi Daerah melaksanakan perencanaan Data berupa penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya.
(3) Dalam menyusun daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Daerah mengacu pada daftar Data yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda
