Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Struktur yang baku dan format yang baku untuk Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi
Daerah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.
(2) Menteri atau kepala Instansi Pusat dapat MENETAPKAN struktur yang baku dan format yang baku untuk Data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan struktur yang baku dan format yang baku yang telah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur yang baku dan format yang baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan, sesuai dengan kewenangan selaku Pembina Data tingkat pusat.
Koreksi Anda
