Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dilengkapi dengan Metadata.
(2) Informasi dalam Metadata harus mengikuti struktur yang baku dan format yang baku.
(3) Struktur yang baku sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merujuk pada bagian informasi tentang Data yang harus dicakup dalam Metadata.
(4) Format yang baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merujuk pada spesifikasi atau standar teknis dari Metadata.
Koreksi Anda
