Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain Data Statistik dan Data Geospasial, Standar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat disesuaikan standarnya berdasarkan karakteristik atau ciri khusus Data yang distandarkan tersebut. (2) Standar Data untuk Data selain Data Statistik dan Data Geospasial ditetapkan oleh Pembina Data lainnya tingkat pusat. (3) Pembina Data lainnya tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini, selain badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Koreksi Anda