Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. kebijakan pemerintah dan semua peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata kelola dan/atau pemanfaatan Data yang telah ditetapkan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini; dan
b. kebijakan pemerintah dan semua peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata kelola dan/atau pemanfaatan Data yang telah ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Koreksi Anda
