Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan antar Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah yang terkait dengan tata kelola, akses data, dan/atau pemanfaatan Data yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, masih tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda