Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga negara dan badan hukum publik, yang meliputi Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan lembaga negara dan badan hukum publik lainnya dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Satu Data INDONESIA.
(2) Partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi
wewenang dan independensi tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
