Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Khusus melaksanakan tugas tertentu yang diberikan PRESIDEN diluar tugas- tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (2) Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus PRESIDEN. (3) Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi PRESIDEN. 2. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda