Koreksi Pasal I
PERPRES Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus PRESIDEN, Staf Khusus PRESIDEN, dan Staf Khusus Wakil PRESIDEN (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 44) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 97) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
