Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 39 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2017 tentang Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten menjadi Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten dalam pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda