Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 39 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
