Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 39 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Koreksi Anda
