Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan PRESIDEN ini tidak berlaku bagi penanaman modal yang telah disetujui pada bidang usaha tertentu sebelum Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Persetujuan, kecuali ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi penanaman modal dimaksud.
Koreksi Anda
