Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Bidang usaha yang tertutup merupakan bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal.
(2) Daftar bidang usaha yang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
