Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2014
Teks Saat Ini
Dalam hal RKP Tahun 2014 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berbeda dari hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan www.djpp.kemenkumham.go.id
Rakyat, Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2014 hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
