Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2014
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2014 :
a. Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2014 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat;
b. Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2014 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
