Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2014
Teks Saat Ini
(1) RKP Tahun 2014 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010- 2014, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro tahun 2014, serta prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) RKP Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
a. pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2014;
b. acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014;
c. pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2014.
Koreksi Anda
