Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2014
Teks Saat Ini
(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2014, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2014 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2014 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.
(2) RKP Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a. Buku I tentang Tema, Prioritas Pembangunan dan Kerangka Ekonomi Makro, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I;
b. Buku II tentang Prioritas Pembangunan Bidang, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II, dan
c. Buku III tentang Rencana Pembangunan Berdimensi Kewilayahan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran III; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
