Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan dan tata cara pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
