Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja untuk masing-masing Kementerian/Lembaga ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda