Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diberikan kepada Kementerian/Lembaga dengan kriteria sebagai berikut: a. mempunyai hasil optimalisasi di Tahun Anggaran sebelumnya dan belum digunakan di Tahun Anggaran tersebut; dan b. hasil optimalisasi yang belum digunakan lebih besar dari sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (2) Penghargaan yang diberikan kepada Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. tambahan alokasi anggaran Kementerian/Lembaga; b. prioritas dalam mendapatkan dana atas Inisiatif Baru yang diajukan; atau c. prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan apabila kondisi keuangan negara memungkinkan.
Koreksi Anda