Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA adalah organ lembaga penyiaran publik Radio Republik INDONESIA yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
2. Penghasilan Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA adalah pendapatan yang diberikan dalam bentuk uang kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.