Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang KOMISI KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, KKH PRG dibantu sekretariat yang berkedudukan di unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang konservasi keanekaragaman hayati pada Kementerian Lingkungan Hidup.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dalam mendukung pelayanan teknis administrasi.
(3) Sekretariat KKH PRG dipimpin oleh kepala unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Koreksi Anda
