Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang KOMISI KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung fungsi KKH PRG dalam penyelenggaraan layanan dan pengelolaan informasi dibentuk BKKH. (2) BKKH berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup sebagai pengelola dan penyaji informasi kepada publik. (3) BKKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : a. mengelola dan menyajikan informasi kepada publik mengenai prosedur, penerimaan permohonan, proses, dan ringkasan hasil pengkajian; b. menerima masukan dari masyarakat dan menyampaikan hasil kajian dari masukan masyarakat; c. menyampaikan informasi mengenai rumusan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup, Menteri yang berwenang, atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berwenang; d. menyampaikan informasi mengenai keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Menteri yang berwenang, atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berwenang atas permohonan yang telah dikaji kepada publik; e. mengelola dan menyajikan informasi yang wajib disediakan oleh BKKH sesuai mandat Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati; f. memfasilitasi pertukaran informasi yang bersifat ilmiah, teknis, dan informasi di bidang lingkungan dan hukum, serta pengalaman tentang pemanfaatan PRG. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai BKKH ditetapkan oleh Ketua KKH.
Koreksi Anda