Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 39 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2009 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN HONORARIUM BAGI ANGGOTA DEWAN PENGARAH LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik INDONESIA baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
