Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif khusus 1. Adminisrasi-administrasi pos Belgia, Norwegia, dan Amerika Serikat dapat memungut bea darat untuk paket udara lebih tinggi dari pada paket darat. 2. Administrasi pos Lebanon berhak memungut bea untuk paket sampai dengan 1 kilogram yang berlaku untuk paket di atas 1 gram sampai dengan 3 kilogram. 3. Administrasi pos Rep. Panama berhak untuk memungut sebesar 0,20 SDR per kilogram untuk paket darat/udara (surface airlifted/S.A.L.) dalam transit. Sebagai bukti, para wakil yang diberi kuasa penuh di bawah ini telah menyusun Protokol ini yang akan mulai berlaku sama pada saat ketentuannya dimasukkan ke dalam teks Konvensi, dan mereka telah menandatangani satu naskah asli yang akan disimpan oleh Direktur Jenderal Biro Internasional. Satu salinannya akan dikirimkan kepada setiap pihak oleh Biro Internasional Perhimpunan Pos Sedunia. Dibuat di Bucharest, 5 Oktober 2004
Koreksi Anda