Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengeposkan kiriman surat pos di negara lain 1. Administrasi-administrasi pos Australia, Austria, Kerajaan Inggris Raya dan lrlandia Utara, Yunani, Selandia Baru dan Amerika Serikat berhak untuk memungut bea yang besarnya sama dengan biaya pekerjaannya sesuai dengan ketentuan pada pasal 27.4 kepada setiap administrasi yang mengirimkan kirimannya tetapi tidak dikirimkan sebagai kiriman pos. 2. Berkaitan dengan ketentuan dalam pasal 27.4, administrasi pos Kanada berhak untuk memungut kepada administrasi pos asal sejumlah bea yang tidak lebih kecil dari pada biaya yang telah dikeluarkan untuk menangani kiriman tersebut di atas. 3. Pasa1 27.4 memperbolehkan administrasi pos tujuan mengklaim remunerasi dari administrasi pengeposan untuk menghantarkan kiriman surat pos yang diposkan di negara lain dalam jumlah besar. Australia dan Kerajaan Inggris Raya serta lrlandia Utara berhak untuk membatasi pembayaran tersebut sampai dengan jumlah tarif dalam negerinya untuk kiriman yang sama di negara tujuan. 4. Pasal 27.4 memperbolehkan administrasi pos tujuan mengklaim remunerasi dari administrasi pengeposan untuk menghantarkan kiriman surat pos yang diposkan di negara lain dalam jumlah besar. Negara-negara berikut ini berhak untuk membatasi setiap pembayaran sampai dengan batas yang diizinkan oleh Peraturan untuk kiriman bulk: Bahama, Barbados, Brunei Darussalam, Rep. Rakyat Cina, Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara, Wilayah daerah teritori Kerajaan Inggris, Grenada, Guyana, India, Malaysia, Nepal, Belanda, Antilles Belanda dan Aruba, Selandia Baru, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Singapura, Sri Langka, Suriname, Thailand dan Amerika Serikat. 5. Berkaitan dengan pengecualian dalam ayat 4, negara-negara berikut ini berhak untuk memberlakukan penuh ketentuan pasal 27 Konvensi terhadap kiriman yang diterima dari negara-negara anggota Perhimpunan: Argentina, Austria, Benin, Brasil, Burkina Faso, Kamerun, Rep. Pantai Gading, Siprus, Denmark, Mesir, Prancis, Jerman, Yunani, Guinea, Israel, Italia, Jepang, Jordan, Lebanon, Luksemburg, Mali, Mauritania, Monako, Maroko, Norwegia, Portugal, Arab Saudi, Senegal, Rep Arab Syiria, dan Togo. 6. Dalam memberlakukan pasal 27.4, administrasi pos Jerman berhak untuk meminta administrasi pos negara pengirim untuk memberikan kompensasi sebesar yang akan diterimanya dari administrasi pos di negara tempat tingal pengirim. 7. Berkaitan dengan reservasi yang dibuat dalam pasal XIII, Rep. Rakyat Cina berhak membatasi setiap pembayaran untuk mengantarkan kiriman surat pos yang diposkan di negara lain dalam jumlah besar sampai dengan batas yang diperbolehkan dalam Konvensi Perhimpunan Pos Sedunia dan Aturan Surat Pos untuk kiriman bulk.
Koreksi Anda