Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bea-bea 1. Berkaitan dengan ketentuan dalam pasal 6, administrasi pos Australia, Kanada dan Selandia Baru berhak untuk memungut bea pos selain yang ditentukan pada Peraturan, apabila bea tersebut sesuai dengan perundang-undangan di negara tcrsebut.
Koreksi Anda